Judul. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. T.E.U. jumlah minimal guru binaan, yaitu 60 (enam puluh) guru untuk satuan pendidikan TK/SD dan 40 (empat puluh) guru untuk satuan pendidikan SMP/SMA/SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada sekolah binaannya untuk jenjang TK/SD dan minimal 40 Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Itu adalah salah satu syarat untuk guru mendapatkan tunjangan profesi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam jabatan, setelah dinyatakan lulus dalam program PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik. Tunjangan Guru TK/PAUD, SD, SMP, Beberapa keterangan Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik yang tertampil pada Info GTK sehingga Bapak atau Ibu Guru dapat mengetahui keterangan apa yang ditampilkan. Untuk mengetahui keterangan status data pada tunjangan profesi, maka Bapak atau Ibu Guru dapat melihat Uraian, Data, dan Keterangan. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru-guru yang sudah sertifikasi. Besarnya tunjangan bagi guru PNS adalah sama dengan satu kali gaji pokoknya. Perbedaan tunjangan guru PNS sertifikasi dan non sertifikasi terletak pada tunjangan profesi. Pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TGP. Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru. 1. Pinrang (Non PNS) 2. Blitar (Non PNS) 3. Grobogan 4. Binjai (Jenjang SMP Non PNS) Baca Juga: Siswa Di Kab Bengkulu Selatan dan Bengkulu Tengah Dapat Dana PIP Termin 3 Sebesar Rp 3,2 Juta Oktober 2023 5. Kutai Kartanegara ( Jenjang TK Non PNS) Halaman: 1 2 3 4 Selanjutnya Editor: Nabilah Dwi Hermawati Sumber: Youtube Budi Wijaya Guru Tags Lalu apa saja syarat mutlak mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut,, 1. Guru tercatat di Dapodik. 2. Guru memiliki Nomor Unik Tenaga Kependidikan (NUPTK) 3. Guru memiliki sertifikat pendidik (Serdik) 4. Guru memiliki nomor registrasi guru (NRG) 5. Guru memiliki beban mengajar minimal 24 jam mengajar, terkecuali kepala sekolah, tanpa Dengan panduan ini, memeriksa sertifikasi guru menjadi mudah dan sederhana. Daftar Isi Sembunyikan. Cara Cek Sertifikasi Guru PNS untuk SKTP. Cara Cek Sertifikasi Guru Madrasah untuk Pengajuan SKAKPT. Syarat Penerima Tunjangan Profesi untuk Sertifikasi Guru Madrasah. Manfaat Sertifikasi Guru. kIvt.