Selainitu, aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN 2009 adalah aktiva berupa kendaraan sedan dan station wagon. Sebagaimana kita ketahui, jika PKP membeli kendaraan jenis sedan atau station wagon, pajak masukan atas pembelian sedan itu tidak boleh dikreditkan meskipun Pemerintahtelah mengubah Tarif PPh Jasa Konstruksi. Perubahan ini mulai berlaku 21 Februari 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. Perubahan ini terkait dengan adanya Pandemi Covid-19. Karena itu, di Pasal 10D disebutkan bahwa ketentuan tarif ini akan dievaluasi setelah 3 tahun berlaku. Artinya, mungkin ada perubahaan lagi PPNyang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf i dan huruf s merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1 PenyerahanAktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D) Objek PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c BerdasarkanPasal 9 ayat (9) UU PPN PKP pembeli dapat mengkreditkan pada masa pajak a. SPT Masa PPN Masa Pajak April 2016 b. SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2016 c. PKP menyerahkan BKP atau JKP kepada selain pemungut d. PKP meyerahkan BKP atau JKP yang memperoleh fasiltas PPN Tidak Dipungut . 35. Kode1111 memiliki arti 1 Januari 2011. Untuk PKP Pemungut PPN tetap menggunakan formulir lama 1107PUT, sehingga dengan demikian mulai Masa Pajak Januari 2011 akan dikenal 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu : a. Oleh : 2 PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN atau Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN diminta untuk : 3 X Dikompensasikan ke Masa Pajak PengusahaKena Pajak (PKP) adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 serta perubahannya. Dengandimilikinya NPWP, PKP, serta sertel dan aktivasi akun PKP, maka JO sudah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan maksimal. Pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut diantaranya adalah pemotongan PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat 2, pemungutan PPN, hingga pelaporan SPT masa dan tahunan. Kode1111 memiliki arti 1 Januari 2011. Untuk PKP Pemungut PPN tetap menggunakan formulir lama 1107PUT, sehingga dengan demikian mulai Masa Pajak Januari 2011 akan dikenal 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu : a. Oleh : 2.1 PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN atau Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN. diminta untuk : 3.1 X Dikompensasikan ke Masa Pajak Artinya PPN lebih bayar bisa dijadikan pengurang pada masa pajak berikutnya. Apabila PKP pada masa pajak berikutnya mengalami kondisi PPN kurang bayar, maka PPN lebih bayar yang terjadi di masa pajak sebelumnya bisa menjadi pengurang sehingga mengurangi kondisi PPN kurang bayar menjadi seimbang. qXApZfw.